YOGYAKARTA - Tersangka kekerasan di area Titik Nol Kilometer Yogyakarta berinisial GN (17) melaporkan balik korban atas dugaan pengeroyokan.
"Terduga pelaku, melalui penasihat hukumnya, memang sudah membuat laporan polisi di Satreskrim Polresta Yogyakarta dan sudah kami terima," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha saat ditemui di sela-sela rekonstruksi perkara di Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Antara, Jumat, 17 Februari.
Terkait laporan yang diterima pekan lalu itu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Laporannya terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan," tambahnya.
Menurut Archye, tersangka GN melaporkan korban terkait kejadian pertama, yakni sebelum tersangka bersama teman-temannya melakukan kekerasan terhadap korban.
"Karena, itu ada dua kejadian; yang pertama yaitu pada saat anak yang berhadapan dengan hukum itu (GN) datang sendirian di TKP. Kemudian, karena dia merasa terpepet, akhirnya pulang mengambil (besi) knock dan memanggil teman-temannya yang pada saat itu sedang minum dan ada yang membawa senjata tajam," jelasnya.
Dia memastikan Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan dari tersangka itu secara profesional.
"Yang jelas, kami laksanakan proses penyelidikan secara profesional, karena ada masyarakat yang melaporkan. Kami terima dan nanti kami dalami," imbuhnya.
Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan itu di tiga tempat kejadian perkara (TKP), Jumat, yakni di Jalan Kleringan, Jalan Malioboro, dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Sejumlah tersangka, yakni FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), dan NK (20) dihadirkan, sementara GN dalam rekonstruksi perkara tersebut diwakili pemeran pengganti karena masih di bawah umur.
Kasus kekerasan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta itu bermula saat korban dan teman-temannya pada Selasa (7/2) sekitar pukul 04.00 WIB keluar dari kontrakan mereka untuk sekadar berkeliling Kota Yogyakarta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintasi kawasan menuju Jalan Malioboro, korban sempat memainkan gas sepeda motor sembari menaikkan ban depan (standing) saat berpapasan dengan tersangka GN. GN dan kelompok korban kemudian terlibat perselisihan, saling ejek, dan saling menantang sembari melintasi Jalan Malioboro.
Dari arah Malioboro, rombongan korban kemudian belok ke kiri, sedangkan GN yang berada di belakang mereka menabrak korban dari belakang. Hal itu memicu perkelahian di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Tersangka GN, yang saat itu sendirian, merasa kalah hingga dikeroyok rombongan korban. GN lalu pulang ke rumah untuk mengambil sebatang besi knock dan memberi tahu teman-temannya yang sedang nongkrong.
GN dan teman-temannya lantas kembali mendatangi korban dengan rekan-rekannya yang masih berada di Titik Nol Kilometer. Perkelahian dan pengeroyokan pun tidak terhindarkan dan beredar di media sosial.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka lecet akibat terkena sabetan senjata tajam berupa celurit oleh tersangka LT.
BACA JUGA:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.