Bagikan:

PALANGKA RAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari YU (51),  tersangka korupsi anggaran budi daya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

"Tersangka YU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp558 juta lebih. Jumlah itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya Cipi Perdana, dilansir ANTARA, Jumat, 17 Februari.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, menjelaskan uang itu dititipkan di rekening penitipan sementara Bendaharawan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Bank BRI dan akan dijadikan barang bukti persidangan.

Pengembalian kerugian negara itu diserahkan langsung oleh tersangka YU dengan didampingi Anwar Sanusi selaku pengacaranya.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikan, karena pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban dari tersangka.

"Kasus ini terus kami dalami, begitu semua proses penyidikan selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Sampai saat ini belum ada tersangka baru," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, menyampaikan tersangka YU yang sehari-harinya menjadi pejabat di DPKP Kota Palangka Raya merupakan pelaksana kegiatan budi daya jambu kristal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih dan dana sebesar Rp441 juta untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

"Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor tidak dilakukan karantina sebagaimana semestinya," katanya.

Terkuak juga di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh baik, saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah bahkan sebagian ditemukan banyak yang mati.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak. Bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Para penerima bibit tidak diberi pelatihan terlebih dahulu, tidak diberikan dana pemupukan dan dana pemeliharaan yang semestinya diberikan.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta

"Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU," kata Totok.