JAKARTA - Komisi V DPR meminta pemerintah menyelesaikan persoalan angkutan khusus pertambangan yang menggunakan jalan umum. Contohnya kasus jalan umum di Provinsi Jambi yang digunakan angkutan pertambangan melintas sejak 2015.
“Hal ini kalau kategori hukum ini bukan lagi delik aduan dan sudah masuk pidana murni karena tindak pelanggaran itu nyata di depan mata. Terbuka di depan publik, ada pihak yang dirugikan dan di sisi lain ada pihak yang diuntungkan,” ujar Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat kerja evaluasi mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Komisi V DPR dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR dilansir ANTARA, Rabu, 15 Februari.
“Di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya,” sambungnya.
Menurut Lasarus diperlukan adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain yang mengambil keuntungan.
BACA JUGA:
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan telah memanggil Gubernur Jambi, Kapolda Jambi dan Ketua DPRD Jambi bersama dengan Menteri ESDM, menurutnya ada dilema tentang kesewenang-wenangan dari pemilik batubara yang menggunakan jalanan umum.
“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka mereka adalah satu membuat jalan (jalan khusus mengangkut batubara/hasil tambang) dan yang kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.
Menhub mengatakan, Gubernur Jambi berjanji untuk memberikan surat teguran (Februari 2023 terakhir) dalam hal jika pihak pertambangan tidak membuat jalan khusus maka akan diberikan pada pihak yang lain.