Bagikan:

MALUKU - DPRD Maluku akan menelusuri kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan dana Biaya Operasional Daerah tahun anggaran 2023 untuk sekolah Madrasah maupun sekolah swasta lainnya yang bernaung di bawah Kementerian Agama.

"Kita akan minta komisi terkait untuk menindaklanjutinya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi termasuk bagian keuangan dan Kemenag provinsi," kata Wakil Ketua DPRD setempat, Abdul Asis Sangkala di Ambon, Antara, Selasa, 14 Februari. 

Sebab kalau ada kebijakan seperti ini biasanya disertai petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaannya di lapangan.

Menurut dia, tujuan mengundang dinas terkait untuk mendengar penjelasan secara transparan apa saja alasan pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan dana BOSDA kepada madrasah maupun sekolah lainnya di bawah Kemenag.

"Kalau tidak dari daerah tetapi dari pusat ada pos anggaran maka bisa dimanfaatkan untuk membiayai aktivitas sekolah dari bantuan kementerian," ucap Abdul Asis.

Tetapi sebaliknya jika memang tidak ada alokasi dana dari kementerian juga maka menjadi catatan bagi DPRD agar tetap mendapatkan solusi bagi siswa yang tidak hanya bersekolah di bawah Kemendikbud tetapi juga Kemenag, baik itu untuk sekolah Islam maupun Kristen.

"BOSDA tidak lagi diberikan kepada Madrasah dan prinsipnya kalau tidak ada larangan maka semestinya tidak menjadi alasan untuk dihentikan," tandasnya.

Kecuali kalau ada larangan yang jelas dan tegas, baik dari Kementerian Keuangan atau pun Kementerian Agama sendiri sebagai instansi vertikal bisa dipertimbangkan untuk tidak anggarkan.

Pada 2013 lalu, ada kebijakan Kemendagri terkait kebijakan pembatasan APBD dalam bentuk hibah atau bantuan sosial ke sekolah agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama. 

Namun di sisi lain, dukungan dana dari pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur pendidikan khususnya sekolah madrasah atau sekolah berbasis agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama masih tetap menjadi sebuah kebutuhan.