Bagikan:

YOGYAKARTA – Hak-hak justice collaborator (JC) akan diberikan kepada tersangka yang membantu penegak hukum membongkar kasus kejahatan yang terorganisir atau kasus yang mengancam lainnya. Istilah ini muncul dalam banyak proses pengadilan di beragam kasus pindana seperti korupsi atau yang terbaru kasus pembunuhan berencana.

Menjadi seorang justice collaborator dinilai sangat menguntungkan. Sejumlah keistimewaan akan diberikan kepada tersangka yang menjadi JC, yakni berupa pemberian hak-hak tertentu yang pelaksanaannya dijamin dan diatur oleh Undang Undang. Lalu, apa saja hak yang akan diterima oleh justice collaborator?

Hak-hak Justice Collaborator

Seperti diketahui, hak yang diberikan untuk justice collaborator disebutkan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut ada beberapa hak yang akan diberikan untuk tersangka yang menjadi justice collaborator yakni sebagai berikut.

  1. Dapat Perlindungan Hukum

Seorang justice collaborator akan mendapat perlindungan hukum. Artinya ia tidak bisa dituntut secara hukum atas kesaksian yang diberikannya. Seorang JC tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata, kecuali kesaksian yang diberikannya tidak dengan iktikad baik.

Namun jika ada tuntutan hukum terhadap justice collaborator karena kesaksiannya, maka tuntutan harus ditunda sampai kasus yang berhubungan dengannya sudah diputus pengadilan serta mendapat kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, pelakku juga akan mendapat penanganan khusus selama proses pemeriksaan yakni sebagai berikut.

  • Tempat penahanan justice collaborator dipisah dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang terkait dengan kasus yang diungkapnya;
  • Adanya pemisahan pemberkasan proses penyidikan/penuntutan dengan tersangka/terdakwa;
  • Memperoleh pemisahan saat memberika kesaksian di persidangan, sehingga justice collaborator tidakakan berhadapan dengan terdakwa saat mengungkap pidananya.
  1. Mendapat Penghargaan

Seorang justice collaborator juga akan mendapatkan penghargaan yang bentuknya bisa berbagai macam yakni sebagai berikut.

  • Keringanan pidana;
  • Pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan, atau hak narapindana lain sesuai dengan aturan berlaku.
  1. Perlindungan Fisik dan Psikis

Hak yang diberikan untuk justice collaborator adalah berupa perlindungan fisik maupun psikis. Pemberian hak ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Kriteria Menjadi Justice Collaborator 

Untuk menjadi justice collaborator, ada sejumlah kriteria yang dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, yang tercantum di Angka (9a) dan (b) yakni sebagai berikut.

  1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut;
  2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.

Itulah informasi terkait hak-hak justice collaborator. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.