Buronan Pemasok Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang merupakan pemasok senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyebut berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02-a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

"Dia ditangkap di Jalan Sam Ratulangi, Jayapura, Papua," ucap Kamal dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari.

Naftali, kata Kamal, merupakan buronan yang cukup licin. Tercatat, sudah dua kali dia berhasil meloloskan diri. Pertama pada 25 Januari dan 12 November 2020.

"Pada saat dilakukan penindakan terhadap Paulus Tebay, barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam," ujarnya.

Kemudian, Naftali kembali bertansaksi senjata dan amunisi dengan pria bernama Lingkar di Kabupaten Nabire. Tapi hanya Lingkar berhasil ditangkap, sedangkan Naftali kembali melarikan diri.

"Nataniel selama ini terlibat aktif dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya," kata Kamal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana yang berisi 'secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya.