JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta Bripka Mandi untuk bukti berupa alas hak atas pengaduan terkait dengan dugaan penyerobotan tanah. Adapun alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.
"Tadi pagi sudah diklarifikasi, kemudian yang bersangkutan (Mahdi) kami minta bawa bukti," kata Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.
Djuhandani mengatakan Bripka Mahdi telah memenuhi undangan pihaknya untuk klarifikasi atas pengaduan masyarakat (dumas) pada tanggal 24 Januari 2023.
Saat mendatangi penyidik, Bripka Mahdi hanya membawa dua girik sebagai bukti terkait dengan aduannya. Sementara itu, dalam menyelidiki laporan mengenai pertahanan yang dibutuhkan penyidik adalah bukti alas hak.
"Karena bagaimanapun dalam penanganan masalah pertanahan tentu saja kami akan menanyakan alas hak," katanya.
Terkait dengan bukti dua girik yang dibawa oleh Bripka Mahdi, menurut Djuhandani, penyidik belum sempat untuk mendalaminya. Oleh karena itu, Bripka Mahdi meminta waktu selama sepekan untuk melengkapi bukti dokumen tersebut.
"Yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," kata Djuhandani.
BACA JUGA:
Djuhandani menerangkan pihaknya masih mempercayakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Bripka Mahdi pada tahun 2011.
Pihaknya hanya mengakomodasi dari dumas yang dilayangkan oleh anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan meminta klarifikasi yang bersangkutan.
"Siapa saja mengadukan ketidakpuasan tentang penanganan bisa mengadukan, tentunya ini prosesnya adalah klarifikasi," kata Djuhandani.
Setelah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Bripka Mahdi berharap kasusnya dapat segera mendapatkan keadilan.
"Pada intinya klien kami Bripka Mahdi serta Ibu Halimah dan ahli warisnya berharap minta keadilan dan kepastian hukum," kata Charles Situmorang, penasihat hukum Bripka Mahdi.