JAKARTA - Satlantas Wilayah Jakarta Timur menyebutkan, kendaraan roda empat yang menggunakan pelat dinas Polri sangat tidak dianjurkan bagi warga sipil. Penggunaan pelat dinas Polri itu juga sangat dilarang bagi warga sipil.
"Itu kan mungkin putranya menggunakan kendaraan dinas, tidak boleh. Tapi apakah tanpa seizin orang tua, kita tidak paham itu, (masih) dalam lidik. Tapi intinya yang bersangkutan tidak boleh. Bapaknya saja kalau bukan peruntukannya (berdinas) tidak boleh pakai kendaraan dinas," ujar Kanti Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP H. Ediono kepada wartawan, Rabu, 8 Februari.
Sementara kasus ini masih dalam penyidikan dan ditangani unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Timur. Unit Laka Satlantas Jakarta Timur juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi mobil.
BACA JUGA:
"Kalau untuk sanksi dari pihak laka lantas Jakarta Timur. Tapi kalau kaitan dengan pelat nomor dinas Polri, itu kita ada Propam dan Paminal sendiri yang nanganin. Prinsipnya dari Fortuner tadi bertanggungjawab penuh atas korban yang ditabrak itu, baik kendaraan roda dua maupun korban ke rumah sakit," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satlantas Wilayah Jakarta Timur menyebutkan, pengendara kendaraan fortuner yang terlibat kecelakaan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur sempat merubah pelat dinas mobil menjadi plat pribadi ketika berada di salah satu Rumah Sakit di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Kita datangi ke rumah sakit setelah dapat laporan dari masyarakat. (kendaraan mobil) Itu yang tadinya pelat dinas sudah berubah menjadi plat nomer pribadi," kata Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP H. Ediono kepada wartawan, Rabu, 8 Februari.