Polisi Tetapkan IRT Tersangka Pengiriman PMI ke Malaysia Lewat Harbour Bay Batam
WD saat digiring ke rumah tahanan (rutan) Polsek KKP oleh Kepolisian, Selasa (7/2). (ANTARA/Yude)

Bagikan:

BATAM - Polresta Barelang menetapkan ibu rumah tangga berinisial WD sebagai tersangka pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Kami menangkap WD, seorang ibu rumah tangga di kawasan Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada hari Sabtu (4/2), karena kedapatan akan memberangkatkan tiga orang calon PMI secara tidak resmi ke Malaysia,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Iptu Putra Jaya Tarigan di Batam dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan kepolisian terhadap tersangka yang saat itu sedang mengurus keberangkatan salah satu korban di kawasan pelabuhan.

Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dari keterangannya, dia mengatakan sedang mengurus keberangkatan calon PMI secara tidak resmi dilihat dari dokumen-dokumen yang dia bawa.

“Setelah kami telusuri, ternyata di dalam mobil WD ini ada satu orang korban. Kemudian kami kembangkan lagi dan ditemukan satu orang lagi di dalam rumah tersangka. Korbannya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) semua,” katanya.

Setelah dibawa ke kantor polisi, dia mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan pengiriman calon PMI tersebut.

Dalam kasus ini, WD berperan sebagai orang yang menampung, mengantarkan ke pelabuhan dan membantu mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia serta mendapatkan keuntungan Rp7-9 juta per orangnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya untuk menemukan orang yang merekrut calon PMI tersebut yang diketahui berada di Malaysia.

"Identitasnya sudah kami ketahui dan sudah masuk daftar pencarian orang," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.