Bagikan:

JEMBRANA - Polres Jembrana, Bali mengungkap kasus penipuan online dengan menangkap tersangka berinisial EJS. Pelaku menggunakan modus tipuan hadiah dari salah satu bank BUMN.

"Korban menderita kerugian Rp 700 juta lebih. Dari penyelidikan, pelaku kami tangkap di Sumatera Selatan," kata Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, Minggu, 5 Februari.

Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban seorang warga yang tinggal di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

Kepada polisi, korban melapor saldo di rekeningnya berkurang Rp798 juta lebih, setelah mengikuti petunjuk dari orang yang mengaku sebagai pegawai bank dan memenangkan undian.

Selanjutnya, pelaku meminta korban mengirimkan kode OTP (one time password) yang terkirim ke korban ke nomor ponsel milik pelaku.

"Setelah mengirimkan kode tersebut, mendadak korban mendapatkan pemberitahuan dari pihak bank kalau ada transaksi transfer dari rekeningnya,” ujar Kapolres Juliana.

Menurutnya, tercatat ada dua kali transaksi transfer keluar dari rekeningnya masing-masing dengan nilai Rp499 juta lebih dan Rp299 juta.

Mengetahui saldo rekening miliknya berkurang, Hendrik melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan Polres Jembrana.

Juliana mengungkapkan, tersangka EJS ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Mitshubishi Pajero Sport Dakar dan tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Kepada polisi, Eko mengaku memang dirinya yang menghubungi korban pada tanggal 2 Januari dan memberitahu korban memenangkan undian bank.

Selama menjalankan aksi penipuan online sejak tahun 2019, pelaku berhasil mendapatkan uang dari rekening korban-korbannya sebesar Rp1,7 miliar.

Tersangka Eko dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 3 UU RI Nomer 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian

Uang.

Kemudian pasal 46 ayat (3) yo pasal 30 ayat (3) dan pasal 51 ayat (2) yo pasal 36 UU RI Nomer 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi

Elektronik.

Terakhir, pelaku yang menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli mobil mewah ini juga dijerat dengan pasal 378 KUHP.