JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan malam guna meminimalisir keberadaan atau aktivitas kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan, sidak dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum itu.
"Kami sekaligus juga mengingatkan ke pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Jika melanggar akan diberi sanksi tegas," katanya di Pekanbaru, Antara, Minggu, 5 Februari.
Perda dimaksud adalah tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara untuk izin keramaian diberikan hingga pukul 00.00 WIB.
"Makanya kita ingatkan agar jangan melebihi batas. Kita minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kita tentu akan terus melakukan pengawasan," tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Ia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di daerah berjuluk Kota Bertuah tersebut.
Sebelumnya juga sempat viral beredar isi ceramah seorang dai yang menyebukan bahwa LGBT marak di Pekanbaru sehingga pemerintah setempat diminta tegas memberantas berbagai hal negatif tersebut demi perkembangan positif generasi selanjutnya.
Beberapa hari sebelumnya, tim Satpol PP Pekanbaru merazia empat hiburan malam yang disidak yakni New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
"Dari empat tempat yang kita datangi, tidak ada aktivitas yang mengarah ke sana (LGBT). Begitu juga dengan narkoba, tidak ada kita temukan," ungkap.
BACA JUGA:
Namun demikian, ujar dia, pihaknya tetap mengimbau pengelola hiburan malam untuk sama-sama mencegah kegiatan yang melanggar norma asusila khsususnya LGBT.