JAYAPURA - Badan Pemeriksa Keuangan/BPK Perwakilan Papua akan melakukan pemeriksaan awal penggunaan APBD 2022 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura pada 6 Februari.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Papua akan berlangsung selama 25 hari sejak Senin pekan depan.
"Saat ini instansi terkait baik inspektorat maupun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkot Jayapura telah menyiapkan semua data yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.
Menurut Awi, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mempersiapkan pertanggungjawaban semua kegiatan yang dikerjakan sesuai dengan APBD 2022.
Dia menjelaskan BPK Perwakilan Papua juga akan memeriksa semua dana yang dikelola oleh baik SD dan SMP, dana otonomi khusus (Otsus) serta dana hibah dari Pemkot Jayapura kepada partai politik.
"Karena ini pemeriksaan awal maka kami akan pro aktif terhadap apa yang dibutuhkan oleh pemeriksa sehingga pihaknya akan menyiapkan naradamping guna menjembatani antara BPK dengan OPD yang dibutuhkan datanya," ujarnya.
BACA JUGA:
Naradamping itu melipatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inspektorat sehingga diharapkan semua OPD juga pro aktif agar tidak terjadi keterlambatan dalam menyerahkan laporan keuangan ke BPK.
"Jika ada yang perlu diklarifikasi oleh tim pemeriksa maka harus disiapkan lewat nara damping yang kami siapkan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kata dia, jika ada hal-hal yang perlu disiapkan maka segera dilengkapi sebelum dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan sesuai tahapan yang berlaku.
"Karena ini hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi suatu bagian untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujarnya.