Bagikan:

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyerahkan berkas tahap pertama tersangka Ferry Irawan, terkait perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hari ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun langsung menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU), untuk meneliti berkas tersebut.

"Kajati Jatim telah menunjuk empat JPU, yang akan meneliti berkas paling lama 14 hari setelah pelimpahan berkas tahap pertama ini," kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman di Surabaya dilansir ANTARA, Jumat, 3 Februari.

Secara garis besar, lanjut Fathur, berkas yang di limpahkan itu memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban Venna Melinda, istri tersangka Ferry Irawan.

Sebelum diadili, berkas tersangka Ferry Irawan terlebih dahulu akan diteliti oleh jaksa.

"Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Fathur berharap berkas tahap pertama ini lengkap, sehingga sidang perkara tersebut bisa langsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat, dan dapat  segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," katanya.

Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.