Bagikan:

BANJARMASIN - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan valuasi Rp3,4 miliar kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

"Dari 236 laporan masyarakat yang ditangani sepanjang tahun 2022, di antaranya 31 bisa divaluasi dengan nilai mencapai Rp3.482.228.078," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel) Hadi Rahman, dikutip ANTARA, Jumat, 3 Februari.

Valuasi kerugian masyarakat bersumber dari 13 sektor, terbesar bidang infrastruktur, kemudian perbankan, kepegawaian, listrik dan layanan air bersih.

Adapun nilainya bervariasi mulai paling kecil Rp200 ribu hingga Rp2,8 miliar dari sektor yang terbesar.

Ia menjelaskan valuasi kerugian masyarakat baik materiil maupun immateriil merupakan bentuk akuntabilitas kinerja atau pertanggung jawaban kepada publik terhadap penggunaan anggaran negara serta perwujudan kehadiran negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat.

Kerugian yang diderita masyarakat dapat tergambar dari pengaduan atau tuntutan yang diajukan dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara bentuk penyelamatan kerugian masyarakat yang berhasil dilakukan Ombudsman Kalsel antara lain pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan, pelepasan atau keringanan beban biaya.

Sedangkan penerima manfaat dari penyelamatan kerugian tersebut mencakup individual pelapor dan masyarakat secara keseluruhan yang ikut terdampak dari terselenggaranya layanan publik setelah adanya tindak lanjut dari Ombudsman.