JAKARTA - Seorang laki-laki lansia berinisial S (70) ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan pencurian mobil Toyota Kijang Innova. Kendati demikian, pelaku tidak dilakukan penahanan, karena kasusnya berakhir dengan restoratif Justice (RJ).
“Pemilik mobil dan pelaku sudah akan melakukan perdamaian, karena dengan alasan berziarah. Pemilik mobil terenyuh hatinya merasa empati dengan keinginan pelaku karena pelaku juga sudah tua. Jadi mereka sepakat untuk mengadakan perdamaian yaitu Restoratif Justice,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Chytia Intania kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.
Chytia menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi Jalan Gudang Peluru Selatan, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari, pukul 07.00 WIB.
Berawal dari laporan saksi, melaporkan mobil milik F tidak ada di tempat parkir atau hilang. Atas dasar itu, pemilik mobil langsung membuat laporan ke Polsek Tebet, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kemudian tim kami melakukan pengembangan yaitu di wilayah Cilacap Jawa Tengah, dan ditemukanlah 1 unit kijang Innova ini, pelakunya adalah S,” ucapnya.
BACA JUGA:
“(S) pelaku bukan karyawan di kantor tersebut. (Pelaku) sudah sebulan dia tinggal di kantor,” ucapnya.
Atas dasar petunjuk itu, polisi melakukan penangkapan di daerah Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, 26 Januari. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek, guna dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaanya, pelaku mengakui melakukan tindakan pidana itu untuk melakukan ziarah ke makam istrinya yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.
Kemudian untuk keperluan perjalanan dan makan, pelaku juga mengambil handpone milik korban untuk di jual.
“Kijang Inova tersebut digunakan pelaku sebagai alat transportasi untuk ziarah ke makam istrinya di Cilacap Jawa Tengah. Karena keinginannya sangat tinggi untuk berziarah pelaku mau pinjam mobil karena takut. Pelaku bukan karyawan di kantor tersebut,” jelasnya.
Korban yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut, mengaku empati dengan pengakuan pelaku, akhirnya memutuskan untuk memaafkan. Oleh sebab itu, pihaknya memfasilitasi dengan melakukan restoratif justice (RJ).
“Kami selaku penyidik di Polsek Tebet, kami memfasilitasi keinginan pelapor dan terlapor,” tutupnya.