Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejumlah 6.597 TPS.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh menyebutkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 itu bertambah 432 jika dibandingkan pada Pemilu 2019 yang sebanyak 6.165 TPS.

"Karena faktor geografis dan lokasi TPS yang dipilih, menjadi salah satu faktor bertambahnya TPS di wilayah Provinsi Bengkulu," kata Siti di Bengkulu, Rabu 1 Februari dilansir Antara.

Anggota Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkulu itu menjelaskan bahwa dalam menentukan dan mendirikan satu TPS harus terdapat maksimal 300 pemilih.

Selain itu, lokasi pemilihan TPS juga menentukan penambahan. Apabila lokasi yang dipilih tidak mudah dijangkau oleh masyarakat, maka dapat mengurangi jumlah pemilih pada TPS tersebut.

TPS di Provinsi Bengkulu itu tersebar pada Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 601 TPS, Kabupaten Rejang Lebong sejumlah 863 TPS, Kabupaten Bengkulu Utara terdapat 890 TPS, Kabupaten Kaur tercatat 436 TPS, Kabupaten Seluma sekitar 658 TPS, dan Kabupaten Mukomuko sebanyak 586 TPS.

Kemudian, Kabupaten Lebong tercatat 369 TPS, Kabupaten Kepahiang sekitar 551 TPS, Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat 391 TPS, dan Kota Bengkulu sebanyak 1.252 TPS.

Siti berharap jumlah dan pemetaan TPS yang telah ditentukan tersebut tepat dan sesuai dengan letak geografis, sehingga memudahkan masyarakat untuk memilih.