Singapura Larang Masuk Semua WNA yang Punya Riwayat Perjalanan dari Afsel
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Singapura melarang masuk seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan (Afsel). Hal ini mengingat adanya varian baru COVID-19 yang mewabah di negara tersebut.

"Seluruh warga asing yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan dalam waktu 14 hari terakhir dilarang masuk dan transit di Singapura, meskipun mereka telah mengantongi izin tinggal jangka panjang dan jangka pendek," kata Kementerian Kesehatan dilansir Antara dari Reuters, Sabtu, 2 Januari.

Sementara itu, warga Singapura dan penduduk tetap diperbolehkan masuk ke Singapura tetapi mereka wajib mengikuti tes usap COVID-19 setibanya di Singapura dan menjalani karantina 14 hari.

"Virus jenis baru ini diyakini lebih mudah menular, tetapi belum ada bukti cukup yang menunjukkan tingkat keparahan varian baru virus, respon antibodi atau kemanjuran vaksin," kata Kementerian Kesehatan Singapura menerangkan.

Berbagai pertanyaan terkait varian baru virus masih didalami oleh para ahli. Kementerian Kesehatan mengatakan pihaknya akan memeriksa berbagai data yang tersedia dan mengevaluasi kebijakan terkait pembukaan perbatasan.

Larangan masuk ke Singapura untuk warga asing yang punya riwayat perjalanan ke Afrika Selatan akan berlaku sejak 4 Januari 2021.