Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap 49 desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Lahat.

"Puluhan desa dan kelurahan sadar hukum tersebut perlu dilakukan pembinaan dan evaluasi kembali sesuai edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Sumsel, Selasa 31 Januari.

Dia menjelaskan, tidak semua daerah memiliki desa dan kelurahan desa sadar hukum sebanyak seperti yang ada di Kabupaten Lahat, untuk itu pihaknya mengapresiasi bupati, camat, hingga kepala desa yang termasuk dalam desa/kelurahan sadar hukum.

Kanwil Kemenkumham Sumsel selaku instansi pembina desa/kelurahan sadar hukum memiliki tugas melakukan pembentukan, pembinaan, dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum.

"Desa/kelurahan sadar hukum sifatnya tidak abadi karena akan ada evaluasi, pembinaan, dan pengembangan budaya hukum pada masyarakat yang membentuk sikap serta perilaku masyarakat apakah memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, berdasarkan itu bisa dikurangi dan ditambah," tuturnya.

Dalam melakukan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum, pihaknya menggunakan kriteria empat dimensi, yakni dimensi akses informasi hukum.

Selanjutnya, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, serta dimensi demokrasi dan regulasi.

Hasil Evaluasi ini nantinya akan menjadi penentu apakah desa/kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi desa/kelurahan sadar hukum.

"Apabila berdasarkan penilaian masih layak menjadi desa/kelurahan sadar hukum maka akan diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Persetujuan Gubernur Sumsel kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Anubawa Sasana Kelurahan," ujar Ilham.

Menurut dia, pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum harus didukung oleh semua elemen masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat.

Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan agar seluruh aparatur dan masyarakat umum khususnya pada Pemerintahan Kabupaten Lahat dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam bersikap dan bertingkah laku.

"Saya meyakini apabila kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat dapat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan, maka berbagai upaya yang diselenggarakan dalam rangka percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat dapat semakin cepat terwujud," ujar Ilham.

Sementara sebelumnya, Wakil Bupati Lahat, Haryanto ketika bersilaturahmi dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilgam Djaya mengucapkan terima kasih atas apresiasi, pembinaan dan evaluasi desa/kelurahan sadar hukum di daerahnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala OPD Pemkab Lahat, Kalapas Lahat, Imam Purwanto, dan Kabapas Lahat Perimansyah, Wabup Lahat berkomitmen dalam mewujudkan suasana yang kondusif di tengah kehidupan bermasyarakat.

Desa/kelurahan sadar hukum yang menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hal tersebut.

Untuk itu perlu dilakukan pengembangan desa/kelurahan sadar hukum agar masyarakat terus memiliki kesadaran akan hukum, mengimplementasikan nilai-nilai kehidupan yang taat hukum.

Dalam membentuk desa sadar hukum, pihaknya menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seperti desa yang ditunjuk mesti melunasi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.

"Angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah," kata Wabup Lahat.