Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), PT Smelting dan Taman Safari Indonesia (TSI) melepasliarkan sepasang elang jawa bernama Jelita dan Parama di area kaki Gunung Gede-Pangrango, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kedua individu ini dilepasliarkan secara bersama ke habitat alamnya di bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setelah keduanya menjalani proses habituasi di Taman Safari Indonesia," kata Kepala Balai TNGHS, Wasja dikutip, ANTARA, Senin 30 Januari.

Menurutnya, elang jawa yang dilepasliarkan kali ini berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pasalnya, Jelita dan Parama dipasangi sistem pemosisi global atau GPS seberat 21 gram.

Wasja menjelaskan, Parama merupakan seekor elang jawa hasil pembiakan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai TNGHS yang diberi nama langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.

Parama merupakan hasil indukan Rama dan Dygtha yang menetas di Balai TNGHS pada 8 Juli 2020. Usia Parama saat ini sudah menginjak 2 tahun 7 bulan.

Sedangkan Jelita seekor elang jawa betina hasil pembiakan di TSI dan diberi nama oleh Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono.

Jelita merupakan hasil indukan Rizka dan Hanum yang menetas telurnya pada 14 Oktober 2020 dengan bobot awal 49,4 gram. Usia Jelita saat ini menginjak 2 tahun 4 bulan.

"Pemantauan perilaku dilakukan secara bersama, antara perawat satwa TSI, dan PSSEJ yang menekankan pada lima kriteria dan indikator yang selama ini diterapkan untuk melihat kesiapan elang untuk dilepasliarkan," terang Wasja.

Sementara, Direktur TSI Jansen Manansang di tempat yang sama menjelaskan bahwa Parama dan Jelita adalah sepasang elang jawa hasil perkembangbiakan secara in-situ dan ex-situ dari PSSEJ dan Taman Safari Bogor.

Menurutnya, proses perawatan, pemeliharaan serta penjagaan kedua satwa yang dilindungi oleh Peraturan Menteri LHK Nomor 106/2018 ini dilakukan secara intensif oleh Taman Safari Bogor dan didukung oleh PT. Smelting, KLHK, PSSEJ, TNGHS dan TNGGP.

"Setidaknya selama dua tahunan inilah proses perawatan serta pemeliharaan dilakukan dengan monitoring ketat," kata Jansen.

Direktur Konservasi Keanekaraman Hayati pada KLHK, Indra Eksploitasia Semiawan mengatakan Jelita dan Parama merupakan dua dari sekitar 1.600 ekor elang jawa yang ada di Indonesia.

Sebanyak 300 ekor di antaranya endemik, kemudian 500 ekor di antaranya telah dilindungi melalui Permen KLHK Nomor 105 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Program ini dicanangkan oleh Ibu Menteri KLHK, yaitu apa yang kita sebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya. Sehingga meningkatkan populasi spesies tersebut di habitat alamnya," terang Indra.