Anak Elang Jawa Lahir di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Seekor anak elang jawa menambah populasi hewan langka dilindungi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, CIanjur, Jawa Barat/FOTO ANTARA/Ahmad Fikri

Bagikan:

CIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP) Cianjur, Jawa Barat, mencatat bertambahnya populasi hewan langka dilindungi di taman nasional itu, dengan lahirnya seekor anak elang jawa ( Nisaetus bartelsi) atau biasa dikenal dengan burung Garuda.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan lahirnya anak elang jawa pertama kali ditemukan Tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar TNGGP bersama Raptor Conservation Society di Blok Gegerbentang, Resort PTN Cibodas Wilayah I Cianjur.

"Usia anak elang atau anak burung Garuda itu sekitar 11 hari, lahir dari pasangan jantan bernama Mandala dan elang betina bernama Wangi. Kemungkinan lahirnya bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2023," katanya dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Pasangan induk elang jawa melahirkan anak yang belum diberi nama itu, terpantau sudah menghuni wilayah Resort PTN Cibodas dan aktif berkembang biak sejak tahun 2010, namun kelahirannya kali ini menjadi momen langka yang hanya bisa terjadi dua tahun sekali.

Pihaknya mencatat sejak tahun 2015 terdapat 37 pasangan elang jawa yang menghuni sejumlah wilayah di taman nasional dalam 16 sarang aktif, 6 sarang di wilayah Cianjur, 5 sarang di wilayah Sukabumi, dan 5 sarang lainnya di wilayah Bogor.

"Elang jawa termasuk ke dalam satwa yang setia pada pasangannya, periode berkembang biaknya hanya dua tahun sekali dan hanya menghasilkan satu telur, sehingga dengan lahirnya anak elang baru koleksi TNGGP menjadi 38 ekor elang jawa atau burung Garuda," katanya.

Saat ini pihaknya menerjunkan petugas resort dan pengendali ekosistem hutan serta mitra RCS untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap anak Elang Jawa yang baru lahir, untuk memastikan perkembangannya dan mencegah perburuan liar.

Elang Jawa masuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of natuire and Natural Resources-IUCN Redlist dengan kategori terancam punah, sehingga masuk dalam satwa dilindungi melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, demikian Sapto Aji Prabowo.

Terkait