Bagikan:

TANGERANG - Polisi menentapkan tujuh pelaku pelemparan batu bus rombongan Persis Solo di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Ke-7 orang itu berinsial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18).

“Ke-7 oknum ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan, Senin, 30 Januari.

Faisal menjelaskan kejadian itu bermula saat bus Persis Solo melintas di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Namun saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), bus yang ditumpangi pasukan tim Laskar Sambernyawa mengalami kerusakan.

“Bis rusak dan ada official alami luka pecahan kaca tangannya sobek. Busnya hancur kacanya pecah-pecah,” ucapnya.

Polisi yang menerima adanya laporan itu langsung menindaklanjuti akhirnya menangkap dua orang pelaku berinsial HK dan GR.

Lebih lanjut dari penangkapan dua pelaku itu, dikembangkan hingga ditangkapnya lima pelaku lainnya di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangetang.

“Kemudian kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada penambahan, tersangka karena sampai saat ini Tim Opsonal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut.

Ke-7 pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Dikenakan 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan,” tutupnya.