Heru mengungkapkan, keterlambatan pembangunan infrastruktur internet dan telekomunikasi ini memperpanjang kesenjangan akses di masyarakat. Imbasnya, kata dia, belum semua penduduk dapat merasakan layanan tersebut padahal International Telecommunication Union (ITU) memasukkan akses internet, termasuk infrastrukturnya, sebagai salah satu hak asasi manusia (HAM).
"Kita punya 270 juta lebih penduduk dan sekarang baru sekitar 204,7 juta atau mungkin sekarang meningkat menjadi 210 juta-215 juta (yang memiliki akses internet). Sehingga, masih banyak yang belum mendapatkan layanan internet. Apalagi kalau kita bicara tentang pemerataan, kan, masih ada kesenjangan kecepatan internet antara kota dan dengan desa, Indonesia barat dan Indonesia timur," ungkapnya.
Berdasarkan data, lanjut Heru, ada sekitar 12.548 desa di Indonesia yang belum mendapatkan internet broadband sebelum pengembangan BTS 4G.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini mengatakan, keberadaan internet dan telekomunisasi memiliki peran vital dalam menjaga perekonomian nasional saat pandemi COVID-19 pada 2020-2022. Sebab, masyarakat masih bisa produktif sekalipun aktivitas dilakukan secara daring (online).
"Kalau enggak (ada internet dan telekomunikasi), Indonesia sudah hancur-hancuran, resesi berulang-berulang. Dengan kemajuan internet, infrastruktur digital, kita masih bisa tetap bekerja walaupun secara online, bisa tetap belajar walaupun dari rumah," katanya.
"Kita tidak tahu ke depan akan ada wabah apa lagi, virus apa lagi, tapi setidaknya kita sudah bersiap. Dan di sisi lain, transaksi yang bergantung dengan digital meningkat secara data, seperti e-money sampai Rp400 T. Ini, kan, capaian yang cukup besar, belum lagi e-commerce, transportasi online," tambah Heru.
Heru menambahkan, potensi perekonomian digital di Indonesia tergolong besar. Diproyeksikan mencapai lebih dari US 120 miliar dollar pada 2025 bahkan Rp5.000 triliun pada 2030. Oleh sebab itu, kata dia, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan internet menjadi vital.
"Jangan berharap kita mendapatkan manfaat dari ekonomi digital kalau infrastrukturnya tidak bagus, kalau infrastrukturnya tidak menyatukan semua Indonesia, tidak tersebar secara merata hingga ke desa-desa," tegasnya.
Apabila pembangunan infrastruktur internet dan telekomunikasi terganggu, Heru menilai, hal itu bakal membuka peluang dunia internasional mengolok-olok Indonesia. Alasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum G20 di Bali, November 2022 lalu mengangkat pembangunan infrastruktur digital di Tanah Air.
"Jadi, kan, kalau kita sendiri bermasalah dalam membangun ekonomi digital, infrastrukturnya mandek, ini memalukan Indonesia, nih. Bisa-bisa Indonesia di antara negara-negara G20, di forum pergaulan internasional, Indonesia dibilang hanya omong doang, ya, karena ternyata pembangunannya masih bermasalah, internet masih ada kesenjangan," tandasnya.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis pada Selasa malam, 24 Januari.
Ketut mengatakan, tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari - 12 Februari 2023, untuk mempercepat proses penyidikan.
Adapun peranan MA dalam perkara ini yaitu sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa.
BACA JUGA:
"Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang," kata Ketut.
Sebagai informasi, AAL merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
"Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan tersangka MA," ucap Ketut.
Akibat perbuatannya dalam kasus BTS Kominfo ini, MA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.