Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memastikan akan memperketat prosedur kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 yang saat ini ditemukan di sejumlah negara.

"Satgas berkomitmen untuk mencegah imported case termasuk kasus dengan varian B117 melalui pengetatan prosedur kedatangan WNA di pintu masuk," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 31 Desember.

Dia mengatakan, varian baru virus ini akan berusaha diantisipasi oleh pemerintah dengan sejumlah kebijakan termasuk menyediakan hotel untuk sarana isolasi mandiri bagi warga asing yang masuk ke Tanah Air. Untuk melakukan komitmen ini, pemerintah juga telah menggandeng Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menjamin pengadaan fasilitas tersebut.

"Pemerintah pusat telah melakukan kerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) utk menjamin tersedianya fasilitas isolasi mandiri berbayar untuk WNA," tegasnya.

Tak hanya kebijakan, pemerintah juga akan mengantisipasi virus ini dengan menggandeng lembaga penelitian untuk melakukan pengawasan, melihat, dan mengetahui cara kerja COVID-19 varian baru ini.

"Dalam mengantisipasi kejadian ini, selain melalui kebijakan nantinya akan dilakukan surveillance genomic untuk melihat karakteristik dan distribusi genome oleh beberapa universitas dan lembaga penelitian," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penutupan sementara akses masuk WNA ke Indonesia ini dilakukan menyusul adanya varian baru COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.