Biak Numfor Papua Miliki 200-an Sekolah, Tapi yang Kantongi Syarat Kemendikbudristek Bisa Jadi Kepala Sekolah Hanya 26 Guru
Ilustrasi. Siswa SMPN 1 Wamena bermain di halaman sekolah. (ANTARA-HO Kemensos)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan calon kepala sekolah mengantongi sertifikat guru penggerak.

"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, Kamis 19 Januari, disitat Antara.

Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Dia berharap, aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan, meski harus melihat kondisi kearifan lokal.

"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 dimana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, jika kita ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.

"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang, tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," ujar Kamaruddin.

Sedangkan guru menjadi kepala sekolah , menurut Kamaruddin, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.

"Mari guru yang punya potensi diri dan masih muda bisa mengikuti seleksi guru penggerak," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak Mulyani menyatakan siap membantu guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak.

Ia menyebut untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.

"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani, didampingi guru penggerak Restin Yusuf.

Permendikbud juga menyebut persyaratan kepala sekolah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Serta Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.