Bagikan:

JAKARTA - Angka kasus perceraian di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, selama tahun 2022 sebanyak 1.273 kasus atau menurun dari 1.434 kasus pada tahun 2021 menurut data pengadilan agama.

Sedangkan pada 2023, Pengadilan Agama Praya di Kabupaten Lombok Tengah sejak awal Januari telah menerima sekitar 100 pengajuan permohonan perceraian.

"Rata-rata lima sampai 10 orang per hari," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Praya Salman di Praya, Kamis, mengenai jumlah rata-rata warga yang mengajukan gugatan cerai.

"Tidak semua gugatan dikabulkan, ada juga yang ditolak dan dilakukan mediasi," ia menambahkan, Kamis 19 Januari dilansir Antara.

Menurut dia, warga yang mengajukan gugatan cerai hingga 80 persen di antaranya perempuan dan sisanya lelaki. Usia mereka antara 25 sampai 40 tahun.

"Rata-rata masih muda, untuk usia lanjut jarang," kata Salman.

Dia menyampaikan bahwa alasan pengajuan gugatan cerai bervariasi, mulai dari masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kehadiran orang ketiga.