Bagikan:

NAGAN RAYA - Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EY (37 tahun) di sebuah kawasan di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga edarkan narkotika.

“Terduga pelaku EY kita tangkap dalam sebuah operasi penangkapan dengan melibatkan polisi wanita (polwan)," kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani di Nagan Raya, dilansir dari Antara, Rabu, 18 Januari. 

Penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu kemarin itu berdasarkan laporan masyarakat dan selama ini EY sudah menjadi target polisi untuk dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu seberat 26,78 gram, alat (bong) penghisap sabu jenis botol sirop, dan satu unit sepeda motor.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku EY dilakukan polisi ketika melihat target berhenti di sebuah warung di Ruas Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat,” katanya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia.