Bagikan:

NTB - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah bakal membuka layanan konsultasi untuk pemerintah desa maupun organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran.

"Ini salah satu inovasi Inspektorat dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 18 Januari.

Dengan adanya pelayanan konsultasi tersebut, lanjut dia, diharapkan entitas objek yang diaudit bisa paham dengan penggunaan anggaran yang belum dipahami dan sesuai dengan aturan.

Pelayanan ini dibuka setiap hari sehingga siapa pun yang datang untuk melakukan konsultasi tetap diberikan pelayanan.

"Ketika ada kepala desa maupun lembaga lainnya masih belum paham dengan aturan, maka bisa melaksanakan konsultasi dan kami siap memberikan pelayanan," tuturnya disitat Antara.

Ia mengatakan, dalam penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN sudah ada aturan, hanya saja masih ada yang belum paham karena tidak mau membaca aturan.

"Aturannya telah lengkap, tinggal kita buka saja dan pelajari bersama," katanya.

Tujuan program konsultasi dalam penggunaan anggaran tersebut, papar dia, diharapkan dapat mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran dan terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sehingga pihaknya selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Ini salah satu upaya kami mencegah penyelewengan keuangan negara," katanya.

Ia meminta kepala desa, camat, kepala OPD, dan lembaga organisasi lainnya yang mendapatkan hibah untuk memanfaatkan pelayanan tersebut guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Kami siap memberikan pelayanan konsultasi setiap hari kerja," tandasnya.