Bagikan:

LOMBOK TENGAH - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah menyebutkan, Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih melakukan audit penghitungan keuangan negara dalam dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

"Kita masih melakukan audit sesuai dokumen yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," kata Kepala Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Praya, Lombok Tengah, dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus. 

Dokumen penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi RSUD Praya tersebut, diserahkan sebulan lalu oleh pihak kejaksaan. Saat ini masih dalam proses dan ditargetkan tuntas dalam waktu dekat.

Dengan adanya dokumen tersebut, tim mulai bekerja secara profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

"Audit dalam kasus tersebut dilakukan oleh APIP secara profesional. Kami bekerja sesuai dokumen yang diberikan, kalau ada kekurangan akan dilakukan koordinasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hary Putra mengatakan hasil audit inspektorat akan menentukan langkah penyidik dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Praya.

"Jadi, gambaran calon tersangka sudah ada, tetapi untuk pastinya kami menunggu hasil audit ahli," kata Bratha.

Terkait dengan hasil hitung mandiri kejaksaan yang menemukan indikasi potensi kerugian negara sedikitnya Rp750 juta, Bratha mengaku bukti tersebut belum bisa menguatkan penyidik dalam penetapan tersangka.

"Makanya kami gunakan auditor, hasil dari kami (hitungan mandiri), belum cukup kuat," katanya.

Namun, dia memastikan pihaknya mendapatkan gambaran calon tersangka berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan ahli. Peran tersangka dari kasus ini masih berkaitan dengan dugaan awal, yakni pungutan liar dalam pengelolaan anggaran dari tahun 2017-2020.

"Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat," katanya.