Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 6.886 dari total 10.321 fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas di Indonesia telah dilengkapi dengan alat pemeriksaan kehamilan ultrasonografi (USG).

"Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dikutip Antara, Senin 16 Januari.

Ia mengatakan, pemenuhan alat USG di seluruh Puskesmas di Indonesia ditargetkan terpenuhi pada 2024.

Sampai akhir 2022, pelatihan terhadap tenaga kesehatan dalam penggunaan alat USG telah menjangkau 42 persen Puskesmas atau sebanyak 4.392 lokasi layanan.

Pemenuhan USG untuk 2023 ditargetkan 1.943 puskesmas, dan 2024 sebanyak 1.492 puskesmas. Demikian juga dengan pelatihan dokter yang akan dilanjutkan pada tahun ini.

Budi mengatakan, salah satu agenda utama SDGs adalah menurunkan angka kematian ibu dan kematian balita.

"Pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur selama kehamilan akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan," katanya.

Hingga saat ini, Angka Kematian Ibu (AKI) masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan, yaitu 183 per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2024.

"Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian," katanya.

Target menekan laju kematian ibu dan anak dilakukan melalui intervensi spesifik yang dilakukan saat dan sebelum kelahiran.

Menurut Budi, Kemenkes telah menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak enam kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi ibu hamil.

Budi mengatakan pemeriksaan ibu hamil tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.

"Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," ujarnya.

Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes tengah dalam proses menyediakan USG di seluruh Provinsi di Indonesia.

Sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di puskesmas.