Bagikan:

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk seorang pemotor berinisial RH (20) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap sejumlah perempuan di jalanan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi tak senonoh RH itu diketahui dari adanya laporan seorang korban perempuan berusia 16 tahun yang merasa dilecehkan di kawasan Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Baru dilaporkan tanggal 7 Januari 2023 kepada polsek dan polsek melakukan penyelidikan bersama korban sampai betul-betul identitas si pelaku teridentifikasi," kata Kusworo di Polresta Bandung dilansir ANTARA, Senin, 16 Januari.

Menurut Kusworo, RH mayoritas melakukan aksinya di saat siang hari. Ketika beraksi, menurutnya RH mengendarai sepeda motor mencari sasaran kemudian mendekati korban dari arah belakang.

"Di mana korban tersebut adalah wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian, kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya menyentuh payudara korban," kata Kusworo.

Setelah melakukan aksi tersebut, menurutnya RH kemudian langsung mengebut motornya dan melarikan diri dari lokasi kejadian tersebut.

"Dari hasil keterangan yang didapat, kami bisa mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah menjalankan aksi sebanyak tujuh kali perbuatan," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan RH melakukan aksi tersebut karena kerap merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan. Padahal, kata Kusworo, RH merupakan pria yang telah menikah dan memiliki seorang istri.

Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp6 miliar.

Polisi juga menyita dua motor berjenis Honda Vario dan Honda Genio yang diduga dikendarai RH saat melakukan aksinya.

"Kami terbuka untuk warga masyarakat yang pernah dan merasa jadi korban begal payudara di sekitaran Cikancung maka silahkan datang ke polres," kata Kusworo.