SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menindak jaringan utilitas provider bodong, telat bayar sewa dan yang sudah habis masa perizinannya di tujuh kawasan utama Kota Pahlawan, Jawa Timur, mulai dari Februari hingga Desember 2022.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, tujuh kawasan utama itu di antaranya Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.
"Penindakan jaringan utilitas bodong itu, dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU). Yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot," kata Lilik, dikutip dari Antara, Minggu, 15 Januari.
Lilik mengatakan, dalam setahun setidaknya ada 10-15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
Penertibannya, lanjut Lilik, DSDABM terlebih dahulu melakukan pengecekan di tujuh titik tersebut. Ketika ditemukan ada utilitas provider yang tidak berizin, maka pemkot akan memberikan surat peringatan.
"Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga," kata Lilik.
Apabila tidak ada respons lanjutan dari provider terkait, lanjut Lilik, maka DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik utilitas terkait. Setelah dipanggil, pemilik utilitas kemudian diajak untuk mediasi, mengenai pemasangan tanpa izin atau yang masa sewanya telah berakhir.
"Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri," ujar dia.
Lilik mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas di antaranya adalah izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.
BACA JUGA:
"Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan," kata dia.
Jika jaringan utilitas tersebut ternyata dibangun di kawasan aset pemkot, lanjut dia, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga.
"Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan," ujar dia.
Setelah hasil penilaian sewa dari KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas, mengenai nominal biaya sewanya. "Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya," kata Lilik.