Bagikan:

JAKARTA - Pemuda berinisial AG (20) akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Palmerah.

AG ditangkap karena kedapatan menjambret ponsel milik pelajar berinisial EN (18) di dekat minimarket kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kejadian bermula ketika korban bersama temannya pulang berbelanja dari sebuah minimarket di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku tiba-tiba datang mengampirinya menggunakan sepeda motor dan langsung menjambret ponsel yang berada di tangannya.

"Ponsel yang dicuri merek VIVO Y20 warna biru," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Januari.

Setelah ponsel miliknya dijambret, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar. Tak butuh waktu lama, korban diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Palmerah untuk proses lebih lanjut.

"Korban dan sejumlah warga kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah," katanya.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, dia mengaku melakukan aksi pencurian itu lantaran sudah tidak punya uang lagi.

"Pelaku baru saja di PHK dari tempat kerjanya di saat istrinya sedang hamil sembilan bulan," ujarnya.