Polri Gandeng Kominfo Usut Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (foto: humas.polri.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Bareksrim Polri menegaskan bakal menyelidiki soal viralnya lagu Indonesia Raya yang liriknya diubah menjadi dengan unsur penghinaan. Dalam penyelidikan, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

"Penyidik dalam hal ini siber bareskrim tentunya sudah berkoordinasi dengan Kementerian komunikasi dan Informatika dan instansi terkait dan tentunya ini menjadi bagian daripada penyidik Cyber Crime," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 28 Desember.

Tim penyelidik akan mencari lokasi pembuatan video tersebut. Meski, beredar di media sosial jika pembuat video itu merupakan salah seorang warga negara asal Malaysia.

Sejauh ini, Argo belum bisa memastikan perihal informasi tersebut. Nantinya jika ada titik terang, maka, pihaknya tak akan ragu untuk membuat laporan perihal perkara tersebur.

"Kita lihat seperti apa locus delicti nya ada di mana, ini menjadi bagian penyelidikan dari Cyber Crime," kata Argo.

"Tentunya kita tetap melakukan penyelidikan dan nanti bisa tahu dan persis seperti apa kejadian di mana dan kalau memang kita perlu membuat laporan kita akan buat laporan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan di media sosial. Pelecehan dilakukan dengan cara merubah lirik lagu dengan narasi penghinaan.

Video yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia itu disebut-sebut diunggah akun YouTube MY Asean.Namun, video di akun channel tersebut kini sudah tak bisa ditonton lagi atau menghilang. Diduga video tersebut di-take down.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur merespons dengan melaporkan persolan ini ke Polis Diraja Malaysia (PDRM).