Bagikan:

JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Minggu, 27 Desember menandatangani undang-undang (UU) bantuan pandemi dan anggaran pengeluaran senilai 2,3 triliun dolar --setara Rp32.530 triliun, mencegah "penutupan pemerintahan" yang dapat terjadi jika kongres gagal meloloskan legislasi anggaran.

Paket anggaran itu termasuk 1,4 triliun dolar --sekitar Rp19.823 triliun-- pendanaan badan negara. Jika Trump tidak menandatanganinya, "penutupan pemerintahan" secara parsial akan terjadi pada Selasa, 29 Desember esok --memberikan risiko terhadap pemasukan jutaan pegawai pemerintahan.

Trump, yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Januari 2021 mundur dari ancamannya untuk tidak menandatangani undang-undang yang telah disetujui kongres pada pekan lalu itu, setelah ia mendapat tekanan dari para legislator. Belum jelas mengapa Trump akhirnya berubah pikiran.

Namun penolakannya terhadap paket anggaran bernilai amat besar itu mungkin memunculkan kekacauan baru dalam masa akhir kepresidenan dirinya. Para pejabat Gedung Putih tidak berkomentar mengenai keputusan Trump. Namun seorang sumber yang terkait dengan hal ini mengatakan sejumlah penasihat telah mendesak Trump agar melunak karena mereka tidak melihat adanya keuntungan dari penolakan.

"Kabar baik untuk Undang-undang Bantuan COVID-19. Akan ada informasi lain menyusul!" tulis Trump di Twitter pada Minggu, 27 Desember tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Presiden Trump sebelumnya meminta kongres untuk menambah jumlah anggaran dana stimulus bagi warga Amerika, dari 600 dolar menjadi 2.000 dolar --dari sekitar Rp8,5 juta menjadi Rp28 juta. Anggota Kongres dari Partai Demokrat setuju dengan usulan 2.000 dolar, tetapi sejumlah anggota dari Partai Republik sempat menolaknya.

Sementara banyak pakar ekonomi yang setuju bahwa bantuan finansial di UU tersebut harus lebih tinggi demi membuat perekonomian kembali bergerak, namun bantuan sesegera mungkin bagi warga yang terpukul oleh aturan karantina wilayah masih sangat amat dibutuhkan. Dana bantuan bagi pengangguran dibayar kepada sekitar 14 juta orang melalui program pandemi, yang prosesnya telah dimulai pada Sabtu, 26 Desember, namun akan dimulai ulang usai Trump menandatangani undang-undang bantuan pandemi.