Bagikan:

JAKARTA - Toko di Jalan Pisangan Lama, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur ketahuan menjual produk minuman susu kedaluwarsa. Hal ini diawali dari laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI.

Mendatangi toko tersebut, Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan enam karton susu kedaluwarsa yang ditemukan.

"Benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,” kata Kepala Dinas PPUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Senin, 9 Januari.

Ratu menerangkan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Sebab, produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Apabila dikonsumsi, minuman ini dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat.

“Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,” ujar Ratu.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tak kunjung mereturnya. Sehingga, pedagang tersebut terpaksa menjual susu kedaluwarsa hanya karena takut mengalami kerugian.

Dinas PPUKM DKI akan melakukan pemanggilan kepada distributor terkait. Ratu menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual.

"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplacenya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas/nama baiknya, serta kepercayaan konsumen," pungkas dia.