KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan setiap aktivitas dunia usaha yakni restoran dan tempat hiburan malam diizinkan beroperasi hingga pukul 02.00 WITA pada 1 Januari. Berbeda dari daerah lain yang menerapkan jam operasional restoran hingga pukul 7 malam.
"Semua tempat, baik rumah makan, hotel, restoran dan hiburan malam itu malam tahun baru hanya sampai jam dua malam (beroperasinya)," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar dikutip dari Antara, Jumat, 25 Desember.
Nahwa menerangkan, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tersebut, juga disepakati tidak diperbolehkan adanya kerumunan atau membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
"Pada intiya yang pertama tidak ada kerumunan, tidak ada membuat acara-acara yang sifatnya mengumpulkan orang, baik malam Natal dan Malam Tahun Baru," ujar Nahwa.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati Jembatan Teluk Kendari akan ditutup sementara bagi pengunjung. Tidak diperbolehkan orang masuk di area jembatan meskipun jalan kaki, hanya dibuka untuk melintas dengan kendaraan.
Penutupan ini guna mencegah terjadi kerumunam dalam skala yang besar pada malam tahun baru, dimana diprediksi Jembatan Teluk Kendari akan menjadi sasaran tujuan utama baik warga metro ataupun masyarakat dari luar Kendari.
Karena itu Jembatan Teluk Kendariuakan dijaga ketat oleh tim yustisi dari pemerintah kota. Penjagaan untul memastikan tidak ada pedagang atau pun warga yang masuk untuk menanti detik-detik pergantian tahun di jembatan yang menjadi ikon baru di Kota Kendari.
Selain Jembatan Teluk Kendari, lanjut Nahwa, daerah "Kendari Beach" juga akan ditutup bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Sementara pedang yang menjajakan daganganya tetap diizinkan melakukan aktivitas seperti hari biasanya.
"Kemudian untuk di "Kendari Beach" ujung sama ujung akan ditutup, jadi tidak ada kendaraan yang lewat. Jadi pedagang menjual seperti biasanya," jelasnya.
Ketentuan tidak membuat kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak orang mengacu kepada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Surat Edaran Gubernur hingga Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Dengan adanya acuan tersebut, maka jika ada warga yang melanggar ketentuan tersebut, maka pihak tim Yustisi akan melakukan penindakan berupa sanksi sosial.
"Jadi intinya sudah ada Surat Edaran Tim Gugus Tugas Pusat, Gubernur dan juga kita punya Perwali Nomor 47 Tanun 2020. Jadi itu sebagai dasar untuk tim Yustisi untuk jalan," kata Nahwa.
Nahwa mengingatkan kepada para pelaku usaha agar memperhatikan protokol kesehatan, mengingat pada malam tahun baru akan banyak warga yang mencari tempat usaha seperti rumah makan ataupun restoran.