Rencana LRT Fase 2 Pulogadung-Kalideres Anies Terancam Batal
Rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana pembangunan LRT Fase 2a koridor Timur-Barat dengan rute Pulogadung-Kebayoran Lama yang dikerjakan Dinas Perhubungan DKI terancam dibatalkan. 

Pasalnya, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tumpang tindih dengan proyek MRT dengan koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja yang digarap oleh pemerintah pusat. 

Selain itu, rencana pembangunan LRT Fase 2 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Di mana, tak adanya nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang. 

Alasan pembatalan itu dibeberkan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak dalam rapat Komisi B di Gedung DPRD DKI. 

"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Gilbert di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari. 

Dalam pemaparannya Gilbert juga mengatakan, jika Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama. 

Alhasil, pemerintah pusat baru memutuskan bahwa LRT fase 2 tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi. semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " ucap dia. 

Gilbert bilang, surat pembatalan LRT Pulogadung-Kalideres harus dipatuhi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Artinya, anggaran pembangunan sebesar Rp154 miliar tak bisa digunakan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). 

Oleh karenanya, Gilbert menyarankan Pemprov DKI, khususnya Dinas Perhubungan DKI agar mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini. 

"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" jelas Gilbert. 

"Apakah itu kemudian mau dimasukin anggaran berikut di dalam APBD perubahan, atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT," tambahnya. 

Sejatinya pembangunan LRT Jakarta Fase II ini rencananya akan menyambung stasiun terakhir LRT Jakarta dari Boulevard Utara, Kelapa Gading, menuju arah Priok tepatnya sampai Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, pembangunan fase kedua ini juga akan menyambungkan sisi selatan LRT Jakarta dari Velodrome di Rawamangun ke Manggarai.

LRT Jakarta merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimulai sejak 2016 lalu oleh Jakpro. Pada fase pertama, proyek ini menyambungkan area Kelapa Gading dengan Velodrome sepanjang 5,8 km.