Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang tercatat sebagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang paling rendah serapan anggaranya pada 2022.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memang buka-bukaan empat instansi di lingkungan Pemkab Karawang masuk zona merah realisasi anggaran terendah sepanjang Januari hingga Desember 2022.

"Kami akan mempertanyakan keempat instansi itu, kenapa realisasi belanjanya di bawah 80 persen selama 2022," kata Cellica dilansir dari Antara, Jumat 6 Januari.

Empat instansi atau organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang yang masuk zona merah atau realisasi anggarannya kurang dari 80 persen ialah Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Untuk BKPSDM serapan atau realisasi anggaran belanjanya mencapai 79,70 persen, Disdikpora 60,32 persen, Dinas Kesehatan 54,50 persen dan Sekretariat DPRD Karawang 76,32 persen.

Bupati mengaku akan mengevaluasi keempat dinas atau instansi tersebut.

Selain itu, ia juga akan memintai keterangan mengenai kendala selama pelaksanaan anggaran sepanjang tahun 2022.

"Kami juga meminta kesanggupan seluruh pimpinan OPD yang menghadiri rapat evaluasi ini untuk mewujudkan target. Seluruh pimpinan OPD juga saya minta untuk mempelajari, mengoordinasikan, serta melakukan upaya meningkatkan realisasi APBD 2023," katanya.

Sesuai dengan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat, terdapat 31 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.

Dari 31 organisasi perangkat daerah itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang menempati posisi realisasi anggaran tertinggi, mencapai 99,62 persen.

Dinas Kesehatan menempati posisi paling paling rendah serapan anggarannya, dengan realisasi anggaran hanya 54,50 persen.