MUI Sulsel Haramkan Kasih Sumbangan untuk Manusia Badut dan Silver
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - MUI Sulawesi Selatan kembali mengingatkan fatwa haram memberikan santunan kepada pengemis termasuk manusia badut dan silver.

Fatwa tentang keharaman memberikan uang atau santunan kepada pengemis jalanan ini telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel beberapa waktu yang lalu.

Namun MUI pun mengeluarkan kembali fatwa sebagai penguatan akan keharaman terhadap pengemis jalanan dan memberikan santunan kepada mereka, ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Ust Muammar Bakry.

"Persoalan manusia silver atau model lain seperti manusia badut yang melakukan atau mengeksploitasi dirinya dan meminta-minta di jalanan, pada prinsipnya MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pengemis termasuk keharaman memberikan sumbangan atau sedekah kepada mereka,” tandas Imam Besar Masjid Almarkaz ini, Rabu 4 Januari dilansir dari laman resmi MUI.

Kata Muammar, manusia silver dan badut itu juga adalah kegiatan yang sama dengan mengemis. Makin parah karena caranya merusak diri dengan mengecat menggunakan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh.

Kata dia, manusia badut dan silver juga mengganggu arus lalu lintas yang ada di jalanan terutama di lampu merah, ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

MUI Sulsel telah memperlihatkan dukungan atas keharaman mengeksploitasi diri dengan mengecat seluruh tubuh dengan bahan-bahan kimia seperti cat warna silver ini.

MUI Sulsel kembali mengingatkan kepada masyarakat umum pengguna jalan agar tidak memberikan sedekah karena sudah dianggap haram melalui fatwanya beberapa waktu yang lalu.