Bagikan:

MAKASSAR - Produk kecantikan yang sudah terkenal, menggelar acara ulang tahun di sebuah gedung mewah di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan. Acaranya mengundang artis top ibu kota. Karena membuat warga jadi banyak yang berkerumun, acara ulang tahun produk kecantikan ini dibubarkan polisi.

Petugas dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan langsung membubarkan acara itu karena dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19. Ada sekitar ratusan peserta yang ikut terlibat dalam acara itu. Bahkan penyelenggara juga mendatangkan artis ibu kota sehingga menarik minat warga Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana menjelaskan, pembubaran acara ulang tahun produk kecantikan harus dilakukan karena menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Perintahnya jelas, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh polisi. Apalagi, sekarang ini angka penularan COVID-19 kembali tinggi, makanya semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dipastikan tidak berizin," ucap Kombes Pol Witnu Urip Laksana seperti dilansir dari Antara, Kamis 24 Desember.

Usut punya usut, penyelenggara acara tidak mengantongi izin keramaian dari polisi. Termasuk juga tidak punya maupun rekomendasi dari Tim Satgas COVID-19 Makassar.

"Ada suatu kegiatan yang dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan di tengah pandemi. Fakta yang didapatkan dari aspek perizinan dari pihak kepolisian dan pihak panitia itu tidak ada. Panitia tidak bisa menunjukkan rekomendasi kegiatan dari Tim Satgas COVID-19 baik kota maupun kecamatan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19," ujarnya.

"Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel," katanya.