Bagikan:

PALEMBANG - Aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka pembobolan sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Jalan Djompo, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan ketiga tersangka tersebut bernama Angga (23), Hendra Ade (27) dan Amrizal (49), warga Kelurahan Sukabangun, Palembang.

“Mereka adalah tersangka pembobolan dan pencurian barang mewah, di sebuah rumah mewah kawasan Djompo Palembang pada 26 Desember 2022,” kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 3 Januari.

Agus menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dari tempat persembunyianya masing-masing di Palembang oleh personel Subdit III Jatanras, Senin (2/1).

Penangkapan para tersangka dilakukan atas pengembangan penyidik terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti dalam kasus pembobolan rumah mewah yang sempat viral di berbagai media sosial, beberapa hari terakhir ini.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya merupakan rekaman video kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah mewah milik korban, Novita (30), setinggi dua tingkat itu.

Dari video CCTV tersebut tampak masing-masing merekam aksi tersangka melompati pagar pembatas lalu masuk ke rumah korban Novita dengan cara membobol jendela di lantai dua.

“Aksi pembobolan rumah tersebut berlangsung pada malam saat rumah dalam keadaan kosong,” kata dia.

Kemudian tersangka masuk dengan cara menendap-ngendap lalu mengambil beberapa barang mewah milik korban.

Barang mewah tersebut di antaranya satu unit jam tangan merek Tag Heuer warna perak, satu unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, ponsel iPhone 11 Pro Max, satu unit sepeda gunung.

Atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah, kata dia.

Semua barang mewah milik korban tersebut berhasil didapatkan kembali oleh polisi setelah sempat di jual para tersangka ke pasar senilai Rp3 juta.

"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo, semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba sabu-sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun.