JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportsi online. Berdasarkan hasil pengungkapan, sindikat ini meraup keuntungan Rp21 miliar dari ribuan akun yang dibobol.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dari pengungkapan sindikat itu 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, AY (19), YL (25), GS (26), J (50), K (53) dan RP (18), KS (28), CP (27), AH (34) dan PA (38).
"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar," ucap Argo kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.
Pengungkapan sindikat pembobol akun bank bermula ketika adanya laporan polisi dari masyatakat dan perusahan Grab pada Juni, lalu. Kemudian, laporan itupun ditindaklanjuti dan berhasil menangkap para tersangka.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku terdeteksi berada di lokasi berbeda. Namun, kebanyakan mereka berada di sekitar Palembang, Sumatera.
"Ada 3 lokasi yang ditemukan oleh penyidik, pelaku ini ada di daerah Luwung Gajah, kemudian Tulung Selapan dan ada di Palembang," kata dia.
Bahkan dari hasil pemeriksaan para tersangka, mereka berhasil membobol 3.070 akun nasabah bank sejak 2017. Sehingga total yang mereka dapat sekitar Rp19 miliar. Sedangkan, sisanya didapat dari pembobolan akun Grab.
"(Kerugian) Yang Grab Rp2 miliar. Sisanya perbankan," kata dia.
Dalam aksi pembobolan akun nasabah, para pelaki menggunakan modus menghubingi nasabah. Mereka berpura-pura sebagai karyawan bank dan meminta para nasabah memberi tahun password akun mereka.
"Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank ga sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol," papar Argo.
Lebih jauh, uang hasil kejahatan sebagian sudah digunakan para tersangka. Mereka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bahkan beberapa di antaranya menggunakan uang itu untuk membeli mobil dan rumah.
"Jumlah uang yang sudah digunakan para tersangka sebesar Rp8 miliar," kata dia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun.