Presiden Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Perlukan DPR Menegur Jokowi?
Konferensi pers pemerintah saat menerbitkan Perpu UU Ciptaker (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpu Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jamiluddin, sudah seharusnya DPR menolak Perpu tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat.

"Presiden terkesan sudah tidak menganggap DPR RI. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi meminta untuk merevisi UU Cipta Kerja," ujar Jamiluddin di Jakarta, Senin, 2 Desember.

Jamiluddin mengingatkan, revisi UU Cipta Kerja tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri sehingga harus dibahas bersama dengan DPR. Karena itu, Perpu tersebut seolah telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.

"Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada. Idealnya, DPR menolak Perpu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden," tegasnya.

Jamiluddin mengingatkan, DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. Sehingga lembaga legislatif itu harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya dalam fungsi legislasi.

"Hanya dengan begitu, DPR menjadi terhormat di mata rakyat Indonesia. DPR harus kuat, sehingga rakyat bangga atas wakil-wakilnya yang duduk di DPR," pungkasnya.