Pengadilan Myanmar Kembali Vonis Bersalah Aung San Suu Kyi: Kali Ini Giliran Lima Tuduhan Korupsi, Hukuman Bertambah 7 Tahun
Aung San Suu Kyi. (Wikimedia Commons/U.S. Department of State)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer memvonis pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi atas lima tuduhan korupsi pada Hari Jumat, mengenakan hukuman tujuh tahun, kata seorang sumber informasi, mengakhiri maraton persidangan yang dikutuk secara internasional sebagai palsu.

Dalam sidang pengadilan tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta pada Februari 2021, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter helikopter saat menjadi pemimpin de facto Myanmar itu, kata sumber yang mengetahuinya. percobaan.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian untuk kampanye selama puluhan tahun untuk demokrasi di Myanmar, Suu Kyi telah menghabiskan sebagian besar kehidupan politiknya dalam tahanan di bawah pemerintahan militer.

Putusan Hari Jumat menambah hukuman minimal 26 tahun yang dijatuhkan sejak Desember tahun lalu. Sumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya karena sensitifnya isu tersebut mengatakan, Suu Kyi dalam keadaan sehat, melansir Reuters 30 Desember.

Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015, selama satu dekade demokrasi tentatif yang terjadi setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun, hanya untuk merebut kembali kontrol awal tahun lalu untuk menghentikan pemerintahannya memulai masa jabatan kedua, menuduhnya mengabaikan penyimpangan dalam pemilihan yang dimenangkan partainya.

Negara-negara Barat telah menolak persidangan itu sebagai tipuan yang dirancang untuk menjauhkan ancaman terbesar junta, di tengah perlawanan domestik yang meluas terhadap kekuasaannya.

Dewan Keamanan PBB pekan lalu mengeluarkan resolusi yang menyerukan junta untuk mengakhiri permusuhan dan membebaskan semua tahanan politik, termasuk Suu Kyi.

Terpisah, Human Rights Watch mendesak tanggapan internasional yang lebih kuat dan sanksi yang lebih efektif, untuk memukul junta dan mengatakan pengadilan telah secara efektif menjatuhkan hukuman seumur hidup mengingat usia Suu Kyi.

"Parade tuduhan dan vonis junta Myanmar yang menggelikan dan benar-benar tidak adil terhadap Aung San Suu Kyi, sama dengan hukuman bermotivasi politik yang dirancang untuk menahannya di balik jeruji selama sisa hidupnya," kata wakil direktur Asia lembaga tersebut Phil Robertson.

"Junta jelas berharap masyarakat internasional akan ketinggalan berita ini, dan akan ada sedikit publisitas global tentang hasil akhir kampanye militer yang terang-terangan tidak adil terhadap Suu Kyi," lanjutnya.

Seorang juru bicara junta tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Militer bersikeras bahwa persidangannya sah dan bahwa Suu Kyi, yang telah ditahan di penjara tambahan di ibu kota Naypyitaw, telah menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Sejak Desember tahun lalu, dia telah dihukum karena melanggar pembatasan COVID-19 saat berkampanye, memiliki peralatan radio secara ilegal, menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara.

Suu Kyi menganggap itu "tidak masuk akal". Selain itu, tidak jelas di mana dia akan menjalani hukumannya setelah persidangan selesai.

Sementara itu, Pemerintah Persatuan Nasional bayangan Myanmar (NUG), aliansi luas kelompok anti-junta, mengatakan hakim di "pengadilan kanguru" membuat keputusan tanpa bukti dan berdasarkan kebohongan.

"Kami menuntut pembebasan tanpa syarat segera atas Aung San Suu Kyi...dan semua tahanan politik," tegas juru bicaranya Kyaw Zaw.