Ketum Muhammadiyah: Sistem Pemberantasan Korupsi Jangan Dikurang-kurangi
Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir/DOK ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta sistem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan di Indonesia disempurnakan, bukan justru dikurangi.

"Bila perlu yang kurang disempurnakan, jangan malah dikurang-kurangi," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta dilansir ANTARA, Kamis, 29 Desember.

Hal itu disampaikan Haedar merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang disebut hanya membuat citra Indonesia menjadi jelek.

"Sudahlah kita ini kalau ingin berbangsa dan bernegara termasuk dalam pemberantasan korupsi ikuti sistem yang sudah berlaku," ujar Haedar.

Haedar menuturkan upaya pemberantasan korupsi harus berdasar pada undang-undang (UU) dengan sistem yang semakin baik, pasti, dan berkelanjutan.

Tatanan atau sistem terkait pemberantasan korupsi, kata dia, jangan sampai terpengaruh kepentingan sesaat.

"Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan sesaat, kepentingan-kepentingan praktis, kepentingan pragmatis lalu mengganggu tatanan sistem pemberantasan korupsi, itu prinsipnya," kata Haedar.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung soal OTT dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023—2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.

Dengan demikian, kata dia, pemberantasan korupsi perlu mengedepankan tindakan pencegahan, yakni digitalisasi di segala sektor, seperti perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah.