Bupati Mimika Nonaktif Eltinus Omaleng Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati Mimika, Papua, nonaktif Eltinus Omaleng. Dia bakal diadili di kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Hari ini, 29 Desember telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa dengan tersangka EO," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Desember.

Selain berkas Eltinus, KPK juga merampungkan berkas milik Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy. Keduanya akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023," ungkapnya Ali.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun dakwaan Eltinus dan Marthen dalam waktu 14 hari. Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor juga segera dilaksanakan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan KPK setelah dijemput paksa. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, ada dua tersangka lain yang ditetapkan KPK namun belum ditahan. Mereka adalah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah (WM), Teguh Anggara.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan. Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak. Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.