TANGERANG - Tujuh remaja laki-laki diamankan Polres Metro Tangerang atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Akibat perbuatan pelaku, jari korban putus terkena senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, keributan antara pelaku dengan korban terjadi di Neglasari, Kota Tangerang, Minggu, 25 Desember, pukul 02.30 WIB. Dua kelompok bentrok hingga menyebabkan korban, LE (16), mengalami luka pada tangan.
“Korban ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” tutur Zain.
Beruntung LE masih selamat dari aksi pengeroyokan tersebut. Setelah peristiwa itu dilaporkan, petugas menangkap para pelaku yang masih di bawah umur, yakni RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16).
“Ke tujuh pelaku ditangkap pada hari Senin 26 Desember bersama barang bukti,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 28 Desember.
Mereka ditangkap bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan aksi tawuran.
Para pelaku terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.
“Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” tutupnya.