Bagikan:

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penempatan tetap atau relokasi sebanyak 57 warga Rohingya yang sementara ini masih ditampung di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Ladong Tuna Sosial Dinas Sosial Aceh.

"Memang kita belum tahu kapan bisa dipindahkan atau direlokasi mereka ke tempat yang lebih tepat dan layak," kata Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Sebelumnya, sebanyak 57 warga Rohingya terdampar di Pantai Indra Patra Gampong Ladong Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 10.00 WIB,  Ahad (25/12) 2022.

Mereka tiba di pantai tersebut secara tiba-tiba karena kapal yang mereka tumpangi dalam kondisi rusak, sehingga terdampar ke Perairan Aceh Besar.

Saat ini, puluhan warga Rohingya itu masih ditempatkan sementara di UPTD Dinsos Aceh.

Yusrizal mengatakan, posisi Pemerintah Aceh saat ini hanya menampung dengan status darurat dan tidak bisa dalam jangka waktu yang lama di UPTD Tuna Sosial Dinsos Aceh tersebut.

Dia mengatakan secara kewenangan untuk penanganan pengungsi Rohingya itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Polhukam atau Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN).

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kata dia, telah menyampaikan surat resmi ke pusat sekaligus permintaan supaya pemerintah segera menetapkan kebijakan lebih lanjut soal pengungsi tersebut.

"Jadi kita melakukan koordinasi dengan pusat, kita masih menunggu bagaimana keputusan dari Kementerian Polhukam. Harapan kita secepatnya," katanya.

Dia menjelaskan, idealnya memang untuk penanganan pengungsi Rohingya tersebut dilakukan oleh organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait yakni UNHCR dan IOM selaku lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanganan pengungsi luar negeri.

"UNHCR dan IOM memang langsung turun juga sejak awal dan setelah masa darurat mengambil alih penanganannya. Secara peran itu memang tugas mereka. Namun juga perlu koordinasi secara terintegrasi melibatkan berbagai pihak," kata Yusrizal.