JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa para koordinator aksi 1812 dalam proses penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Nantinya, keterangan saksi juga akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada.
"Yang pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi yang ada. Karena kan semuanya masih saksi termasuk pimpinannya, penanggungjawab aksi 1812 dan panitianya yang lain kemudian juga saksi-saksi yang lain akan kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 22 Desember.
Sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi polisi antara lain, rekaman video. Nantinya dari alat bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik akan menetapkan tersangka di balik perkara tersebut.
"Juga nantinya kita menghubungkan alat-alat bukti lain, apa itu alat buktinya? Seperti bukti petunjuk kemudian bukti video di media sosial atau bukti-bukti yang lain dan juga beberapa keterangan-keterangan ahli kita butuhkan d isini," papar dia.
Tapi, Yusri belum bisa memastikan kapan rencana pemeriksaan berlangsung. Jadwal pemeriksaan ditentukan penyidik.
"Nah ini rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan secepatnya nanti kita memanggil utk memeriksa beberapa orang menjadi saksi termasuk penanggungjawabnya di sini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memutuskan untuk meningkatkan status perkara kerumunan aksi demonstrasi 1812 dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, polisi nantinya bakal menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kita lakukan penyelidikan terhadap punggawa-punggawa yang kemarin 1812 yang kemarin melakukan kegiatan kerumunan tersebut, karena kan dilarang kan. Hari ini sudah naik tahap penyidikan," kata Yusri.
BACA JUGA:
Yusri mengatakan, peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara. Sebab, sebelumnya penyelidik sudah meminta keterangan dari pihak penyelanggara aksi demonstrasi.
"Untuk para penanggung jawab acara yang semua, termasuk panitianya. Karena kemarin kita lakukan penyelidikan 9 kita lakukan klarifikasi. Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," papar Yusri.
Dalam perkara ini penyidik akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penyidik juga akan menggunakan pasal pidana terkait penghasutan untuk menciptakan kerumunan.
"Jadi dipersangakkan Pasal 169 atau Pasal 160 di KUHP juga Pasal 93 di Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.