JAKARTA - Sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal Tahun 2022.
"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani saat penyerahan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu, 25 Desember.
Dari jumlah penerima remisi tersebut, satu di antaranya menerima remisi khusus (RK) II atau langsung bebas. Menurut dia, sebanyak 28 warga binaan merupakan narapidana tindak pidana khusus, yaitu 26 WBP kasus narkotika dan 2 WBP kasus korupsi.
WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari dan 2 bulan.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada WBP merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas, rutan, dan LPKA sebagai hak WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang (UU).
BACA JUGA:
Remisi, kata Gusti Ayu, diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ia menuturkan remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.
"Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat," kata dia.
WBP yang menerima remisi khusus Natal tersebar di tujuh lapas/rutan di DIY, yaitu Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.